Info Publik

FAQs terkait Sistem Triase IGD RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan


Frequently Asked Question Tentang Triase di IGD RSUD Dr. Pirngadi Kota Medan

1. Apakah Triase itu ?

Triase adalah proses memilah pasien berdasarkan beratnya penyakit atau cedera (kegawatdaruratan) untuk menentukan kecepatan dan jenis penanganannya terutama kepada korban yang dalam kondisi kritis atau emergensi sehingga nyawa korban dapat diselamatkan.

2. Bagaimanakah prinsip penanganan Triase di IGD ?

Prinsip triase memberlakuan sistem prioritas dengan penentuan pasien yang harus didahulukan untuk mendapatkan penanganan, yang mengacu pada tingkat ancaman jiwa.

3. Bagaimanakah prosedur triase IGD itu ?

Saat tiba di IGD, tenaga kesehatan akan langsung memeriksa kondisi pasien secara singkat dan cepat untuk menentukan derajat kegawatdaruratan pasien melalui beberapa kriteria.

4. Kriteria apa sajakah yang dinilai tenaga kesehatan untuk menentukan kode triase pada pasien di IGD?

Saluran nafas, pernafasan, sirkulasi, kesadaran, tanda-tanda vital, mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan.

5. Ada berapa kode warna pada triase di IGD?

Dalam triase ada 4 kode warna yaitu merah (pasien cedera berat mengancam nyawa yang harus mendapatkan pertolongan segera), kuning (pasien kondisi gawat namun tidak darurat dan tidak ada ancaman kematiaan segera), hijau (Kategori tidak gawat darurat dan tidak ada ancaman kematian), dan hitam (prioritas terakhir karena tidak ada gawat darurat namun artinya pasien sudah meinggal saat sampai di IGD dan tidak mungkin lagi diresusitasi)

6. Apabila Dokter sedang menangani pasien dengan kategori kuning tetapi disaat yang bersamaan datang pasien dengan kategori merah, bagaimanakah tindakan dokter?

Dokter wajib mendahulukan atau mengutamakan tindakan resusitasi kepada pasien dengan kategori merah tersebut dan dapat menunda sementara penanganan kepada pasien kategori lain.

Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan no 47 tahun 2018