RUMAH SAKIT UMUM Dr. PIRNGADI KOTA MEDAN
KILAS SEJARAH
1928 :
TANGGAL 11 AGUSTUS 1928 PEMERINTAH KOLONIAL BELANDA MENDIRIKAN RUMAH SAKIT “GEMENTE ZIEKEN HUIS “ DIMANA PELETAKAN BATU PERTAMA DILAKUKAN OLEH MARIA CONSTANTIA MACKY, DIANGKAT SEBAGAI DIREKTUR ADALAH Dr. W. BAYS.
1942 :
SELAMA PERIODE PEMERINTAHAN JEPANG DI INDONESIA, NAMA RUMAH SAKIT BERGANTI MENJADI “SYURITSU BYUSONO INCE” DAN SEBAGAI DIREKTUR DIPERCAYAKAN KEPADA Dr. RADEN PIRNGADI GONGGO PUTRO.
1947 :
RUMAH SAKIT “SYURITSU BYUSONO INCE” DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH NEGARA BAGIAN SUMATERA TIMUR REPUBLIK INDONESIA SERIKAT (RIS) DENGAN NAMA “RUMAH SAKIT KOTA MEDAN”.
1950 :
DENGAN BERDIRINYA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) PADA TANGGAL 17 AGUSTUS 1950, RUMAH SAKIT KOTA MEDAN DIAMBIL ALIH OLEH PEMERINTAH PUSAT C.Q. KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN NAMA “RUMAH SAKIT UMUM PUSAT”
1972 :
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT DISERAHKAN DARI PEMERINTAH PUSAT KEPADA PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA DAN BERGANTI NAMA MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROPINSI MEDAN”
1979 :
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT PROPINSI MEDAN DIRESMIKAN MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM Dr. PIRNGADI MEDAN”
2001 :
SEJALAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH, PADA TANGGAL 27 DESEMBER 2001 RUMAH SAKIT UMUM Dr. PIRNGADI MEDAN DISERAHKAN KEPEMELIKANNYA DARI PEMERINTAH PROPINSI SUMATERA UTARA KEPADA PEMERINTAH KOTA MEDAN DAN BERGANTI NAMA MENJADI “RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. PIRNGADI MEDAN”
2002 :
PADA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2002, STATUS KELEMBAGAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. PIRNGADI DITETAPKAN MENJADI “BADAN PELAYANAN KESEHATAN RSU Dr. PIRNGADI KOTA MEDAN”, DITUNJUK SEBAGAI DIREKTUR Dr. SJAHRIAL R. ANAS, MHA.
2004 :
WALIKOTA MEDAN Drs. H. ABDILLAH Ak, MBA MENCANANGKAN PENGEMBANGAN RUMAH SAKIT Dr. PIRNGADI MEDAN (8 LANTAI) PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN TAHAP PERTAMA DILAKSANAKAN PADA TANGGAL 4 MARET 2004.
2005 :
PERESMIAN PEMBANGUNAN TAHAP PERTAMA RUMAH SAKIT Dr. PIRNGADI MEDAN PADA TANGGAL 16 APRIL 2005.
2007 :
PADA TANGGAL 10 APRIL 2007 BADAN PELAYANAN ORGANISASI KESEHATAN RSU DR. PIRNGADI KOTA MEDAN RESMI MENJADI RUMAH SAKIT PENDIDIKAN BERDASARKAN KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN RI NOMOR : 433/MENKES/SK/IV/2007.